Gurumembuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akse5 internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Linieryang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun) No Bidang Studi PPG Jenjang Kode Program Studi S-1/D-IV 1 Pendidikan Guru PAUD (PG-PAUD)
Untukmengatasi masalah verpal ijazah ini guru hanya perlu login ke info GTK kemudian klik menu verpal ijazah, kemudian masukan Nomor Induk Mahasiswa atau NIM sesuai Ijazah, kemudian simpan. 2. Jenis PTK Salah atau tidak sesuai. Masalah lain yang menyebabkan guru tidak mendapatkan undangan PPG 2022 adalah jenis PTK yang tidak linier dengan
Untukmemudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam mengetahui besarnya angka kredit dari unsur penunjang. Berikut penulis tampilkan tabel angka kredit guru dari unsur penunjang : Kegiatan. Angka Kredit. Memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu. Doktor (S3) 15. Pascasarjana (S2) 10.
GURUMATA PELAJARAN UMUM SD/MI (UNTUK GURU YANG LINEAR DAN SERUMPUN) No. Bidang Studi PPG. Jenjang . Kode . Program Studi S1/D4. 1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) SD. SDLB. 027. PGSD; Ijin bertanya,saya S1 bimbingan &konseling dan saya mngajar d SD. Apkah ijazah saya linier d SD jd guru kelas. Balas Hapus.
cara berbicara kepada setiap orang dalam setiap situasi. Sahabat Edukasi yang berbahagia... Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diundangkan pada tanggal 15 November 2016 dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016. Permendikbud ini diterbitkan berkenaan dengan adanya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagaimana aturan yang berlaku sebelumnya, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka per minggu. Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memuat Kesesuaian Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Daftar kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik guru disebutkan kode bidang studi sertifikasi guru yang lama dan kode bidang studi sertifikasi guru yang lama. Berikut lampiran Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru yang baru sebagaimana dalam lampiran Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Download selengkapnya Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dapat diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi..!
PGMI merupakan program studi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi guru kelas di MI Madrasah Ibtidaiyah. Prodi PGMI umumnya berada di bawah Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan di perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta. Selain PGMI, ada prodi lain yang juga mencetak calon guru kelas, yaitu PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sesuai namanya, PGSD lebih mempersiapkan calon guru kelas SD. Namun untuk saat ini, khususnya dalam hal sertifikasi, prodi PGMI dan PGSD sama-sama linear baik untuk menjadi guru kelas di SD maupun di MI Baca Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Prodi PPG Dalam Jabatan. Bagaimana dengan lulusan S-1 PGMI yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019? Sama seperti tahun lalu, kesempatan untuk mengikuti tes CPNS terbilang masih kecil, sebab Kementerian Agama yang menaungi MI di Indonesia belum memberikan banyak kesempatan kepada lulusan PGMI. Sementara itu, jika instansi pemkab/pemkot menuliskan kualifikasi S-1 PGSD sebagai persyaratan, umumnya mereka akan menolak ijazah PGMI. Namun demikian, ada beberapa pemkab dan pemkot yang pada penerimaan CPNS 2019 ini membuka lowongan bagi lulusan S-1 PGMI. Instansi tersebut secara jelas menuliskan kualifikasi pendidikan S-1 PGMI untuk formasi guru kelas SD. Instansi mana saja yang dimaksud? Berikut ini saya mencoba merangkum beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS lulusan S-1 PGMI. Jika ada instansi lain yang belum termuat disini, silahkan tulis di kolom komentar untuk membantu rekan-rekan PGMI lain yang ingin mendaftar CPNS. 1. Kota Pekalongan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 35 2. Kab. Kepulauan Anambas Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 3 3. Kab. Polewali Mandar Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 15 4. Kab. Bolaang Mongondow Selatan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 31 5. Kab. Kayong Utara Jabatan Guru Kelas Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 33 6. Kab. Aceh Tamiang Jabatan Ahli Pertama - Guru Kelas Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 21 7. Kabupaten Natuna Jabatan Ahli Pertama - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 36 8. Kabupaten Batang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S1 PGSD / S1 PGMI Alokasi Formasi 3 9. Kabupaten Kendal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 121 10. Kota Tegal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 74 11. Kota Mataram NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 154 12. Kabupaten Lombok Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 88 13. Kabupaten Lombok Utara NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 2 14. Kab Sumbawa Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 20 15. Kab. Bangkalan Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 16 16. Kab. Malang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 166 17. Kab. Ponorogo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 61 18. Kab. Situbondo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 4 19. Kab. Purbalingga Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 209 20. Kab. Banyumas Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/PGMI Alokasi Formasi 166 21. Kab. Pati Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 10 Disabilitas, 229 Umum 22. Kab. Maros Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 71 Baca juga Pelamar Kategori P1/TL dalam Seleksi CPNS 2019 Itulah beberapa intansi kabupaten/kota yang menerima pendaftar dari lulusan S-1 PGMI untuk mengisi formasi guru kelas SD. Semoga bermanfaat bagi rekan sekalian. Artikel ini akan terus diupdate selama ada pengumuman dari instansi lain yang menerima kualifikasi pendidikan ijazah S-1 PGMI.
Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik ijazah yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI kode sertifikat 021 tetapi mengajar di RA Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI Memiliki sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI Memiliki sertifikat pendidik Antropologi 215 tetapi mengajar sebagai guru kelas RA Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD 020 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman 160 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik. Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah satminkal. Guru dengan sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris. 1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Namun berdasarkan regulasi terbaru Permendikbud No. 16 Tahun 2019, kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan ijazah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA kode 020, 021, 024 dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1 atau D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa. 2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar. Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak TK/RA Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar SD/MI Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP/MTs Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas SMA/MA Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan SMK Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya. Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa. Contoh untuk guru kelas SD/MI kode 027 linier dengan kode 028 Guru Kelas MI, 047 Matematika, 050 Pendidikan Kewarganegaraan, 054 Bahasa Indonesia, 057 IPA Fisika, dan 060 IPS. Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog. Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI. Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. 3. Hanya untuk yang Belum Linier Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran Ayo Madrasah, hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal. Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup berhenti beroperasi sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi. 4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah kualifikasi pendidikan yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika. Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.
kita membaca ulang tentang Linearitas Ijazah untuk PPG 2022 pada Surat GTK Kemdikbud. Alhamdulillah, Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 Sebab, pada pelaksanaan Pendafaran PPG 2022 Daljab ini, terutama pada jenjang PAUD dan SD bukan saja ijazah PAUD dan SD yang dapat mengikuti PPG 2022 Dalam Jabatan yang Program PPG 2022 akan berlansung mulai tanggal 10-23 Februari 2022. Oleh karena itu, segera memerhatikan dan mencatat Jadwal Program PPG 2022 ini. Pahami juga tentang Persyaratan serta Cara Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru PPG 2022. Selain itu, disarankan untuk saling berkomunikasi dengan sahabat lainnya agar saling memberi SS Surat Kemdikbud Ditjen GTKNah, ingin berbagi Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 yang perlu mendapat perhatian khusus agar dapat berjalan dengan lancar. Sebab, bisa jadi, para sahabat memiliki ijazah bukan PGSD, tetapi masih serumpun linear di SD. Itu berarti sangat baik. Momentum yang ditunggu-tunggu akan membuahkan memahami prosedura dan cara Tata Cara Lapor Diri Calon Peserta PPG 2022?Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 ini bertujuan memberikan informasi penting bagi para sahabat calon peserta PPG 2022. Mengapa? Sebab, untuk mendaftar dan mengikuti program PPG 2022 ini, kualifikasi akdeminya harus linear dengan bidang studi yang dipilih. Pehamanan kita dahulu, untuk memilih programstudi PAUD maka ijazahnya haruslah PAUD. Jika memilih program studi SD, kualifikasi akademiknya harus SD. Maka, sebenarnya tidaklah surat Ditjen GTK Kemdikbud disampaikan pada lampirannya bahwa terdapat beberapa ijazah yang serumpun linear untuk PAUD dan SD. Oleh karena itu, penting sekali para sahabat untuk mengetahui dan memahami hal ini. Termasuk memberi kabar pada sahabat lainnya juga memiliki persepsi yang sama terhadap linearitas ijazah ini. SELENGKAPNYA, Unduh Lampiran Surat GTK Kemdikbud perihal PPG 2022, UNDUH DI para sahabat sudah memerhatikan dan cukup syarat, maka silakan mulai mendaftar PPG 2022 sesuai jadwal, DI SINI enkapi Persyaratan Seleksi Administrasi yang terdiri dari Persyaratan Peserta dan Persyaratan administrasi. Maka supaya disiapkan juga beberapa Dokumen Pendaftaran PPPG 2022 atau Simak Dokumen DI Ijazah Linear untuk PPG 2022 jenjang PAUD - SDSalah satu kewajiban peserta adalah memastikan linearitas ijazahnya atau kualifikasi akademiknya dengan bidang studi yang dipiih untuk mengikuti program PPG 2022. Terutama untuk PAUD dan SD. Maka perhatikan item berikutBidang Studi PPGJenjangKodeBidang Studi yang LinearLinearitas Ijazah Bidang Studi PAUDPendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus PGPAUD/ PGTK PGRA Psikologi Bimbingan dan Konseling PSKGJ Pendidikan Anak Usia Dini PAUD PSKGJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia DiniLinearitas Ijazah Bidang Studi SDPGSD PGMI Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Matematika Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Pendidikan Bahasa Indonesia Dan Daerah Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah Pendidikan IPA Pendidikan IPS Tadris Bahasa Indonesia Tadris IPA Tadris IPS Tadris Matematika Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus Psikologi PSKGJ Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah PSKGJ Pendidikan Guru Sekolah DasarInformasi bagi guru, peserta CGP dan PPG penitng lainnya, silakan dibaca jugaDemikian Informasi penting tentang Kabar Terbaik Ini Daftar Ijazah yang Linear untuk PAUD dan SD pada Program PPG 2022 admin aleepenaku. Semoga bermanfaat.
- Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV Dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan. Selamat datang di Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam simak selengkapnya Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan di bawah iniA. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB untuk guru yang linear dan serumpun Guru Mata Pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAK untuk guru yang linear dan serumpun yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Guru Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan di SMPLB/SMALB untuk guru yang linear dan serumpun yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar dan Pedoman ImplementasiKurikulum 2013 Pendidikan informasi yang dapat admin bagikan terkait Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.
ijazah yang linier untuk guru sd